Magetan, Pada hari Sabtu tgl 26 mei 2018 pukul 09.00 s/d selesai telah dilaksanakan penyerahan sertifikat oleh Badan pertanahan kab.Magetan bertempat di Kantor Ds Banjarpanjang Bagikan 500 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Kantor Ds Banjarpanjang Kecamatan Ngariboyo, Sabtu (26/05).
Kegiatan berlangsung pagi tadi melalui Badan Pertanahan Kabupaten Magetan yang penyerahan simbolisnya di serahkan oleh Badan Pertanahan Nasional kab Magetan Ir. Priyo Hutomo dan di dampingi oleh Danramil 0804/01 Magetan Kapten Inf Suwarno, Kapolsek Ngariboyo Akp Agus.
Turut menghadiri Tim Badan pertanahan Kab.Magetan Ir. Priyo Hutomo, Camat Ngariboyo diwakili Bpk.Sugeng, Danramil 0804/01 Magetan Kapten inf Suwarno, Kapolsek Ngariboyo Akp Agus, Danpos Ngariboyo Pltu Sumani, Kepala Ds Banjarpanjang, Babinsa dan Babinkamtibmas Ds Banjarpanjang, dan seluruh warga Masyarakat Desa Banjarpanjang penerima pembagian sertipikat pendaftaran tanah tersebut.
Dalam sambutan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan Ir. Priyo Hutomo mengatakan bahwa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat mandat yang sangat besar dari Presiden bahwa Tahun 2018 di berikan beban sebanyak 5 juta Bidang tanah se indonesia dan Kabupaten Magetan mendapat beban sebanyak 10.000 bidang tanah dan Alhamdulilah sebanyak 4.500 sertipikat berhasil kita terbitkan.
Di sampaikan juga olehnya bahwa di tahun 2018 BPN Kabupaten Magetan menargetkan Sebanyak Tujuh Kecamatan yaitu Kecamatan Magetan dan Kecamatan Ngariboyo, Panekan, Sukomoro, Kawedanan, Lembeyan dan kita rencanakan akan menyisir habis akan tetapi biasanya target tidak semudah dan seindah dengan apa yang di rencanakan, akan tapi Alhamdulilah 4.500 sertipikat itu bukan angka yang kecil. Berkat dukungan dari semua komponen Pemda, Pokmas dan Masyarakat kita sudah mengerjakan target tersebut dengan kemampuan yang luar biasa.
Pada tahun 2018 Presiden menargetkan 7 juta bidang tanah se indonesia atau di tingkat Nasional dan Magetan di bebani 4.500 sertipikat. Untuk tahun 2018 BPN Magetan akan menargetkan di wilayah Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Desa Turi Kec. Panekan, Desa Ginuk kec. Sukomoro, Desa Baleasri kec. Ngariboyo, Desa Banjarpanjang kec. Ngariboyo, Desa Mangunrejo kec. Kawedanan, Desa Tladan kec. Kawedanan dan Desa Pupus kec. Lembeyan.
PTSL yang dahulu kita kenal dengan istilah Pemutihan/Prona di mana PTSL itu adalah seluruh bidang tanah yang ada di lokasi yang kita targetkan di sertipikatkan tanpa terkecuali, termasuk tanah aset Negara Seperti aset Dandim, Aset Polres sampai ke tingkat pekon Kita targetkan semuanya mempunyai sertipikat dengan catatan mensertipikatkan dengan alasan tanahnya masing masing.

Sementara itu Badan Pertanahan Nasional Kab Magetan Ir. Priyo Hutomo dalam kesempatan itu atas nama Masyarakat Kabupaten Magetan mengucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Magetan dengan program PTSLnya, (R01)